Selasa, November 23, 2010

Perlakuan Pajak Atas Perusahaan Periklanan

Hampir setiap saat kita selalu disuguhi berbagai macam bentuk iklan, mulai iklan shampo, sabun, motor, mobil dan lain sebagainya yang bisa kita lihat di koran, televisi, internet, radio dan media lainnya. Pertanyaannya adalah aspek perpajakan apa saja yang terkait dengan peusahaan periklanan. Secara garis besar aspek pajak perusahaan periklanan dapat dikategorikan dalam 2 jenis pajak yaitu;

1.       PPN

Jasa periklanan adalah jenis jasa yang tidak termasuk dalam negative list/ jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian, jasa periklanan merupakan jasa kena pajak (JKP).

Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa periklanan adalah sebagaimana Dasar Pengenaan Pajak yang berlaku pada umumnya, yaitu penggantian, kecuali bila diserahkan sebagai pemberian cuma-cuma maka DPP nya adalah sebesar penggantian setelah dikurangi laba kotor.

 

Untuk ILM (Iklan Layanan Masyarakat) di media masa sepanjang ILM tersebut dibiayai sendiri oleh pihak media masa atau dibiayai oleh sponsor tertentu asalkan identitas atau kepentingan sponsor tidak diungkapkan dalam iklan dan dana yang disediakan oleh sponsor tersebut benar-benar sebesar biaya yang diperlukan untuk membuat  ILM dimaksud sehingga pihak media massa yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan dari pemasangan ILM, tidak terutang PPN.

 

2.       PPh Pasal 23

Jasa periklanan dapat dikategorikan sebagai jasa penyediaan tempat dan/ atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi sehingga jasa periklanan merupakan obyek PPh Pasal 23, seperti yang dimaksud dalam Per 244 tahun 2008.

Tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa periklanan adalah sebesar 2% dari nilai bruto yang dibayarkan ( tidak termasuk PPN), dan akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi jika tidak memiliki NPWP.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar