Kamis, Juli 22, 2010

Syarat Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Sesuai dengan  PER - 69/PJ./2007, syarat untuk mendapatkan surat keterangan fiskal atau SKF adalah sebagai berikut;
  1. Tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  2. mengisi formulir permohonan sebagaimana contoh pada Lampiran I dan Koreksi Positif dan Negatif untuk Penghitungan Fiskal sebagaimana contoh pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan dilampiri dokumen sebagai berikut :
    •  fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir beserta ... tanda terima penyerahan Surat Pemberitahuan tersebut;
    • fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan
    • fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau  bangunan baik karena pemindahan hak (antara lain jual beli, tukar menukar, hibah,  pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya), maupun pemberian hak baru

    Jangka waktu penyelesaian permohonan SKF adalah 10 hari kerja sejak prmohonan diterima lengkap.

     

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar