Selasa, November 23, 2010

Perlakuan Pajak Atas Perusahaan Periklanan

Hampir setiap saat kita selalu disuguhi berbagai macam bentuk iklan, mulai iklan shampo, sabun, motor, mobil dan lain sebagainya yang bisa kita lihat di koran, televisi, internet, radio dan media lainnya. Pertanyaannya adalah aspek perpajakan apa saja yang terkait dengan peusahaan periklanan. Secara garis besar aspek pajak perusahaan periklanan dapat dikategorikan dalam 2 jenis pajak yaitu;

1.       PPN

Jasa periklanan adalah jenis jasa yang tidak termasuk dalam negative list/ jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian, jasa periklanan merupakan jasa kena pajak (JKP).

Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa periklanan adalah sebagaimana Dasar Pengenaan Pajak yang berlaku pada umumnya, yaitu penggantian, kecuali bila diserahkan sebagai pemberian cuma-cuma maka DPP nya adalah sebesar penggantian setelah dikurangi laba kotor.

 

Untuk ILM (Iklan Layanan Masyarakat) di media masa sepanjang ILM tersebut dibiayai sendiri oleh pihak media masa atau dibiayai oleh sponsor tertentu asalkan identitas atau kepentingan sponsor tidak diungkapkan dalam iklan dan dana yang disediakan oleh sponsor tersebut benar-benar sebesar biaya yang diperlukan untuk membuat  ILM dimaksud sehingga pihak media massa yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan dari pemasangan ILM, tidak terutang PPN.

 

2.       PPh Pasal 23

Jasa periklanan dapat dikategorikan sebagai jasa penyediaan tempat dan/ atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi sehingga jasa periklanan merupakan obyek PPh Pasal 23, seperti yang dimaksud dalam Per 244 tahun 2008.

Tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa periklanan adalah sebesar 2% dari nilai bruto yang dibayarkan ( tidak termasuk PPN), dan akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi jika tidak memiliki NPWP.

Senin, November 22, 2010

Masa Manfaat Penyusutan Aktiva Tetap

Masa Manfaat Penyusutan Aktiva Tetap

 

Posting ini adalah lanjutan dari posting saya sebelumnya tentang pengelompokan aktiva tetap berwujud selain bangunan yang intinya adalah bahwa aktiva tetap berwujud selain bangunan dikelompokkan menjadi 4 kelompok yaitu :

·      Kelompok 1;

·      Kelompok 2;

·      Kelompok 3; dan

·      Kelompok 4.

 Atas masing-masing kelompok aktiva tersebut, maka penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut :


Kelompok


Masa Manfaat


Metode Penyusutan


Garis Lurus


Saldo Menurun


Kelompok 1


4 tahun


25%


50%


Kelompok 2


8 tahun


12.5%


25%


Kelompok 3


16 tahun


6.25%


12.5%


Kelompok 4


20 tahun


5%


10%


 


 


 


 

Namun demikian, Wajib Pajak dapat menggunakan masa manfaat yang sesungguhnya dengan syarat-syarat tertentu.

Pengelompokan Penyusutan Aktiva Tetap ( Mulai 1 Januari 2009)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan , maka pengelompokan penyusutan aktiva berwujud untuk keperluan penyusutan pajak/ fiskal yang mulai berlaku 1 Januari 2010 adalah seperti di bawah ini :

 

JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1

 


Nomor


Jenis Usaha


Jenis Harta


1


Semua jenis usaha


a.     Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.

b.     Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya.

c.      Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.

d.     Sepeda motor, sepeda dan becak.

e.     Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.

f.      Dies, jigs, dan mould.

g.     Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya.


2


Pertanian, perkebunan, kehutanan,


Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, peternakan, perikanan, garu dan lain-lain.


3


Industri makanan dan minuman


Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya.


4


Transportasi dan Pergudangan


Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.


5


Industri semi konduktor


Falsh memory tester, writer machine, biporar test system, elimination (PE8-1), pose checker.


6


Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam


Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes, Mooring Accessoris.


7


Jasa telekomunikasi selular


Base Station Controller



 

 

JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 2

 


Nomor


Jenis Usaha


Jenis Harta


1


Semua jenis usaha


a.     Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.

b.     Mobil, bus, truk, speed boat dan sejenisnya.

c.      Container dan sejenisnya.


2


Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan


a.     Mesin pertanian/perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih dan sejenisnya.

b.     Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.


3


Industri makanan dan minuman


a.     Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan .

b.     Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka.

c.      Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.

d.     Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis.


4


Industri mesin


Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air).


5


Perkayuan, kehutanan


a.     Mesin dan peralatan penebangan kayu.

b.     Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang kehutanan.


6


Konstruksi


Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya.


7


Transportasi dan Pergudangan


a.     Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truck ngangkang, dan sejenisnya;

b.     Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu - batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;

c.      Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;

d.     Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT;

e.     Kapal balon.


8


Telekomunikasi


a.     Perangkat pesawat telepon;

b.     Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon.


9


Industri semi konduktor


Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press, trimming/forming machine, wire bonder, wire pull tester.  


10


Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam


Spoolling Machines, Metocean Data Collector


11


Jasa Telekomunikasi Seluler


Mobile Switching Center, Home Location Register, Visitor Location Register. Authentication Centre, Equipment Identity Register, Intelligent Network Service Control Point, intelligent Network Service Managemen Point, Radio Base Station, Transceiver Unit, Terminal SDH/Mini Link, Antena







JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 3

 


Nomor


Jenis Usaha


Jenis Harta


1


Pertambangan selain minyak dan gas


Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin-mesin yang mengolah produk pelikan.


2


Permintalan, pertenunan dan pencelupan


a.     Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule).

b.     Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging dan sejenisnya.


3


Perkayuan


a.     Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman lainnya.

b.     Mesin dan peralatan penggergajian kayu.


4


Industri kimia


a.     Mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan resinoida-resinonida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi dan sinematografi.

b.     Mesin yang mengolah/menghasilkan produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah).


5


Industri mesin


Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal).


6


Transportasi dan Pergudangan


a.     Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.

b.     Kapal dibuat khusus untuk mengela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.

c.      Dok terapung.

d.     Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT.

e.     Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.


7


Telekomunikasi


Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh.



 

 

JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 4

 


Nomor


Jenis Usaha


Jenis Harta


1


Konstruksi


Mesin berat untuk konstruksi


2


Transportasi dan Pergudangan


a.     Lokomotif uap dan tender atas rel.

b.     Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari sumber luar.

c.      Lokomotif atas rel lainnya.

d.     Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan.

e.     Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.

f.      Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.

g.     Dok-dok terapung.





Jumat, Oktober 15, 2010

Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Jasa Dokter Rumah Sakit/ Klinik

Langsung aja Bro and Sis. Bahwa jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas jasa dokter yang bekerja di rumah sakit dan / klinik diatur dengan jelas berikut contohnya di Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 57/PJ/2009 yang intinya adalah sebagai berikut :
  1. Tarif PPh Pasal 21 yang dipotong adalah sebesar ( 50% X Penghasilan Bruto Sebelum Dikurangi Biaya2) X  Tarif PPh Pasal 17.
  2. Bersifat kumulatif dalam tahun kalender yang bersangkutan.
  3. Apabila tidak/ belum memiliki NPWP maka tarifnya adalah 20% lebih tinggi atau 120% dari yang seharusnya terutang.
Untuk lebih jelasnya berikut diberikan contoh penghitungan PPh Pasal atas jasa dokter ;

dr. Abdul Gopar, Sp.JP merupakan dokter spesialis jantung yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Abdul Gopar, Sp.JP pada setiap akhir bulan. Selain praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dr. Abdul Gopar, Sp.JP juga melakukan praktik sendiri di klinik pribadinya. dr. Abdul Gopar, Sp.JP telah memiliki NPWP dan pada tahun 2009, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik dr. Abdul Gopar, Sp.JP di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat adalah sebagai berikut:
Bulan Jasa Dokter yang dibayar Pasien

(Rupiah)
Januari 45,000,000.00
Februari 49,000,000.00
Maret 47,000,000.00
April 40,000,000.00
Mei 44,000,000.00
Juni 52,000,000.00
Juli 40,000,000.00
Agustus 35,000,000.00
September 45,000,000.00
Oktober 44,000,000.00
November 43,000,000.00
Desember 40,000,000.00
Jumlah 524,000,000.00

Maka Penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulannya adalah sebagai berikut :

Bulan Jasa Dokter
yang dibayar
Pasien (Rupiah)
Dasar Pemotongan
PPh Pasal 21 (Rupiah)
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21
Kumulatif (Rupiah)
Tarif  Pasal 17
ayat (1)
huruf a
PPh  Pasal 21 terutang  (Rupiah)
(1) (2) (3)=50% x (2) (4) (5) (6)=(3) x (5)
Januari 45,000,000 22,500,000 22,500,000 5% 1,125,000
Februari 49,000,000 24,500,000 47,000,000 5% 1,225,000

Maret

47,000,000
3,000,000
-----------------
20,500,000
50,000,000
-----------------
70,500,000
5%
---------
15%
150,000
-------------
3,075,000
April 40,000,000 20,000,000 90,500,000 15% 3,000,000
Mei 44,000,000 22,000,000 112,500,000 15% 3,300,000
Juni 52,000,000 26,000,000 138,500,000 15% 3,900,000
Juli 40,000,000 20,000,000 158,500,000   15% 3,000,000
Agustus 35,000,000 17,500,000 176,000,000 15% 2,625,000
September 45,000,000 22,500,000 198,500,000 15% 3,375,000
Oktober 44,000,000 22,000,000 220,500,000 15% 3,300,000
November 43,000,000 21,500,000 242,000,000 15% 3,225,000
Desember
40,000,000
8,000,000
-----------------
12,000,000
250,000,000
-----------------
262,000,000
15%
---------
25%
1,200,000
---------------
3,000,000
Jumlah 524,000,000 262,000,000 35,500,000

Dan apabila ternyata dr. Abdul Gopar Sp.JP tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 terutang sebagaimana contoh di atas.

Selasa, Oktober 12, 2010

Jenis Pajak Apa Saja Yang Terkait Dengan Penjualan Tanah dan / Bangunan ?

Ketika Anda menjual rumah, tanah dan atau bangunan lainnya, maka pajak-pajak yang terkait atas transaksi penjualan tersebut dapat dilihat dari  dari 2 sisi, yaitu:
  1.  Bagi Penjual; dan 
  2.   Bagi Pembeli.
OK, sekarang kita bahas satu persatu dibawah ini.

BAGI PENJUAL
Si Penjual yang menjual tanah dan atau bangunan maka akan dikenakan sebesar 5% dari nilai pengalihan yang disebut dengan “PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan / Bangunan” kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh sebesar 1%  dari jumlah bruto nilai pengalihan.
Nilai Pengalihan adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sesuai UU PBB Nomor 12 Tahun 1994 kecuali dalam hal pengalihan kepada Pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan dan dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.
Untuk lebih jelasnya saya ilustrasikan sebagai berikut :
Si Fulan menjual tanah berikut bangunannya seharga Rp 500.000.000 berdasarkan akte yang telah dibuat. Sedangkan NJOP berdasarkan SPPT adalah sebesar Rp 400.000.000,- . Maka yang menjadi dasar penghitungan PPh adalah sebesar Rp 500.000.000,- dan perhitungannya adalah sebagai berikut :
 PPh Pengalihan Tanah dan/ bangunan = 5% x Rp 500.000.000
PPh Pengalihan Tanah dan/ bangunan = Rp 25.000.000
Jumlah sebesar Rp 25.000.000,- tersebut harus disetor sendiri dengan menggunakan SSP ke kantor pos atau bank persepsi serta melaporkannya  dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dalam bagian penghasilan yang dikenakan PPh Final.

BAGI PEMBELI
Sedangkan kewajiban bagi pembeli dalam hal perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan menurut UU Nomor 20 Tahun 2000 adalah melakukan pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dengan tarif pajak sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.

Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) = Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)

Besarnya NPOP adalah mana yang lebih tinggi antara Nilai Perolehan Objek Pajak atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

NPOPTKP ditetapkan secara regional paling banyak Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) kecuali karena waris, hibah dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah,perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH), melalui program pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 33/PMK.03/2008 tentang tata cara penentuan besarnya NPOPTKP BPHTB.
Dengan demikian perhitungan BPHTB bagi si pembeli adalah sebagai berikut :
BPHTB = 5% x (Rp 500.000.000 dikurangi Rp 60.000.000)
BPHTB = 5% x Rp 440.000.000
BPHTB = Rp 22.000.000
Melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas perolehan tanah dan/atau bangunan tersebut.

PENGECUALIAN PENGENAAN PPH PENGALIHAN TANAH DAN/ BANGUNAN
Sesuai dengan PP 71 Tahun 2008 Tidak dikenakan PPh Pengalihan Tanah dan/ Bangunan atas:
a.                  orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
b.                  orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada;
c.                   orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan     oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
d.                  badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau
e.                  pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.

Rabu, September 29, 2010

Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)

Infopajak.net. Akhir-akhir ini tidak jarang wajib pajak melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) dalam pembayaran pajak di Bank Persepsi atau Kantor Pos/Giro. Dimana kesalahan sering terjadi dalam pengisian Kode Akun Pajak, Kode Jenis Pajak, kesalahan penyilangan masa pajak ataupun pengisian tahun pajak.

Kesalahan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, wajib pajak dapat melakukan Permohonan Pemindahbukuan atau sering disebut Permohonan PBK ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Atas hal tersebut diatas maka dalam kesempatan ini saya menyampaikan contoh format Surat Permohonan Pemindahbukuan (PBK) yang dapat menjadi acuan dalam melakukan permohonan pemindahbukuan. Contoh ini bukan merupakan format standar sehingga dapat ditambahkan suatu informasi sesuai kebutuhan.

Minggu, September 26, 2010

PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri

Apa itu PPN atas kegiatan membangun sendiri ?


Seperti diketahui bahwa atas kegiatan membangun sendiri adalah terutang PPN. Definisi PPN membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain (NOMOR 39/PMK.03/2010) . Yang sering menjadi pertanyaan adalah batasan apa saja yang menjadi obyek PPN membangun sendiri. Sesuai dengan ketentuan tersebut adalah bangunan yang berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:


  1. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (sebelum 1 April 2010 adalah 200 m2).

Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

Berapa tarif PPN Membangun Sendiri ?

  1. Tarifnya adalah sebesar 10 % dari DPP (dasar pengenaan pajak);
  2. Besar DPP nya adalah 40% 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Dengan demikian tariff efektif PPN Membangun sendiri adalah sebesar 10% x 40 %= 4% dari biayapembangunan tidak termasuk harga tanah.

Kapan PPN Membangun sendiri harus dibayar?
  1. Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 40% (empat puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya.
  2. Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud nomor 1 wajib disetor ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
  3. Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Contoh Kasus.

Si Fulan membangun rumah seluas 400 m2 selesai dalam 3 bulan. Biaya pembangunan selama 3 bulan tersebut adalah:

April 2010 : Rp 150.000.000
Mei : Rp 200.000.000
Juni : Rp 175.000.000

Maka PPN yang harus dibayar atas serangkaian kegiatan tersebut adalah sebagai berikut;


  • Atas biaya yang dikeluarkan selama bulan April 2010 adalah sebesar Rp 150.000.000 X 4% = Rp 6.000.000, harus dibayar paling lambat tgl 15 Mei 2010 dan dilaporkan paling lambat akhir bulan Mei 2010.
  • Atas biaya yang dikeluarkan selama bulan Mei 2010 adalah sebesar Rp 200.000.000 X 4% = Rp8.000.000,- harus dibayar paling lambat tgl 15 Juni 2010 dan dilaporkan paling lambat akhir bulan Juni 2010.
  • Atas biaya yang dikeluarkan selama bulan Juni 2010 adalah sebesar Rp 175.000.000 X 4% = Rp 7.000.000,- harus dibayar paling lambat tgl 15 Juli 2010 dan dilaporkan paling lambat akhir bulan Juli 2010.


Sementara itu dulu , lain kali disambung lagi,,,kalo ada bahan untuk didiskusikan silakan kasih koment ya,,,