Kamis, September 23, 2010

Contoh Penghitungan Pasal 21 Bukan Pegawai (seri pph)

Bagaimana cara menghitung penghasilan atas bukan pegawai yang bersifat tidak berkesinambungan atas karyawan yang karyawan tersebut juga memiliki karyawan, sebagai contoh mandor bangunan, tukang service AC, yang memiliki karyawan. Berikut ini adalah contoh kasus cara penghitungannya yang diambilkan dari PER - 57/PJ/2009 ;

Arip Nugraha melakukan jasa perawatan AC kepada PT Wahana Jaya dengan imbalan Rp 10.000.000,00. Arip Nugraha mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp 180.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp 4.500.000,00. selain itu, Arip Nugraha membeli spare part AC yang dipakai untuk perawatan AC sebesar Rp 1.000.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagai berikut:

  1. Dalam hal berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Arip Nugraha, dapat diketahui bagian imbalan bruto yang merupakan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Arip Nugraha dan biaya untuk membeli spare part AC, maka jumlah imbalan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya atas imbalan yang diberikan kepada Arip Nugraha adalah sebesar imbalan bruto dikurangi bagian upah tenaga kerja harian yang dipekerjakan Arip Nugraha dan biaya spare part AC, sebagaimana dalam contoh adalah sebesar:

    Rp 10.000.000,00 - Rp 4.500.000,00 - Rp 1.000.000,00 = Rp 4.500.000,00.

    PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya atas penghasilan yang diterima Arip Nugraha adalah sebesar:

    5% x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp 112.500,00

    Dalam hal Arip Nugraha tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:

    5% x 120% x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp135.000,00

  2. Dalam hal PT Wahana Jaya tidak memperoleh informasi berdasarkan perjanjian yang dilakukan atau dokumen yang diberikan oleh Arip Nugraha mengenai upah yang harus dikeluarkan Arip Nugraha atau pembelian material/bahan, PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya adalah jumlah sebesar :

    5% x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp250.000,00

    Dalam hal Arip Nugraha tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:

  3. 5% x 120% x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp 300.000,00

Catatan:
Untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Arip Nugraha.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar