Selasa, Oktober 12, 2010

Jenis Pajak Apa Saja Yang Terkait Dengan Penjualan Tanah dan / Bangunan ?

Ketika Anda menjual rumah, tanah dan atau bangunan lainnya, maka pajak-pajak yang terkait atas transaksi penjualan tersebut dapat dilihat dari  dari 2 sisi, yaitu:
  1.  Bagi Penjual; dan 
  2.   Bagi Pembeli.
OK, sekarang kita bahas satu persatu dibawah ini.

BAGI PENJUAL
Si Penjual yang menjual tanah dan atau bangunan maka akan dikenakan sebesar 5% dari nilai pengalihan yang disebut dengan “PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan / Bangunan” kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh sebesar 1%  dari jumlah bruto nilai pengalihan.
Nilai Pengalihan adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sesuai UU PBB Nomor 12 Tahun 1994 kecuali dalam hal pengalihan kepada Pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan dan dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.
Untuk lebih jelasnya saya ilustrasikan sebagai berikut :
Si Fulan menjual tanah berikut bangunannya seharga Rp 500.000.000 berdasarkan akte yang telah dibuat. Sedangkan NJOP berdasarkan SPPT adalah sebesar Rp 400.000.000,- . Maka yang menjadi dasar penghitungan PPh adalah sebesar Rp 500.000.000,- dan perhitungannya adalah sebagai berikut :
 PPh Pengalihan Tanah dan/ bangunan = 5% x Rp 500.000.000
PPh Pengalihan Tanah dan/ bangunan = Rp 25.000.000
Jumlah sebesar Rp 25.000.000,- tersebut harus disetor sendiri dengan menggunakan SSP ke kantor pos atau bank persepsi serta melaporkannya  dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dalam bagian penghasilan yang dikenakan PPh Final.

BAGI PEMBELI
Sedangkan kewajiban bagi pembeli dalam hal perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan menurut UU Nomor 20 Tahun 2000 adalah melakukan pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dengan tarif pajak sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.

Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) = Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)

Besarnya NPOP adalah mana yang lebih tinggi antara Nilai Perolehan Objek Pajak atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

NPOPTKP ditetapkan secara regional paling banyak Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) kecuali karena waris, hibah dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah,perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH), melalui program pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 33/PMK.03/2008 tentang tata cara penentuan besarnya NPOPTKP BPHTB.
Dengan demikian perhitungan BPHTB bagi si pembeli adalah sebagai berikut :
BPHTB = 5% x (Rp 500.000.000 dikurangi Rp 60.000.000)
BPHTB = 5% x Rp 440.000.000
BPHTB = Rp 22.000.000
Melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas perolehan tanah dan/atau bangunan tersebut.

PENGECUALIAN PENGENAAN PPH PENGALIHAN TANAH DAN/ BANGUNAN
Sesuai dengan PP 71 Tahun 2008 Tidak dikenakan PPh Pengalihan Tanah dan/ Bangunan atas:
a.                  orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
b.                  orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada;
c.                   orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan     oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
d.                  badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau
e.                  pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar