Minggu, September 26, 2010

PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri

Apa itu PPN atas kegiatan membangun sendiri ?


Seperti diketahui bahwa atas kegiatan membangun sendiri adalah terutang PPN. Definisi PPN membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain (NOMOR 39/PMK.03/2010) . Yang sering menjadi pertanyaan adalah batasan apa saja yang menjadi obyek PPN membangun sendiri. Sesuai dengan ketentuan tersebut adalah bangunan yang berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:


  1. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (sebelum 1 April 2010 adalah 200 m2).

Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

Berapa tarif PPN Membangun Sendiri ?

  1. Tarifnya adalah sebesar 10 % dari DPP (dasar pengenaan pajak);
  2. Besar DPP nya adalah 40% 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Dengan demikian tariff efektif PPN Membangun sendiri adalah sebesar 10% x 40 %= 4% dari biayapembangunan tidak termasuk harga tanah.

Kapan PPN Membangun sendiri harus dibayar?
  1. Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 40% (empat puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya.
  2. Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud nomor 1 wajib disetor ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
  3. Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Contoh Kasus.

Si Fulan membangun rumah seluas 400 m2 selesai dalam 3 bulan. Biaya pembangunan selama 3 bulan tersebut adalah:

April 2010 : Rp 150.000.000
Mei : Rp 200.000.000
Juni : Rp 175.000.000

Maka PPN yang harus dibayar atas serangkaian kegiatan tersebut adalah sebagai berikut;


  • Atas biaya yang dikeluarkan selama bulan April 2010 adalah sebesar Rp 150.000.000 X 4% = Rp 6.000.000, harus dibayar paling lambat tgl 15 Mei 2010 dan dilaporkan paling lambat akhir bulan Mei 2010.
  • Atas biaya yang dikeluarkan selama bulan Mei 2010 adalah sebesar Rp 200.000.000 X 4% = Rp8.000.000,- harus dibayar paling lambat tgl 15 Juni 2010 dan dilaporkan paling lambat akhir bulan Juni 2010.
  • Atas biaya yang dikeluarkan selama bulan Juni 2010 adalah sebesar Rp 175.000.000 X 4% = Rp 7.000.000,- harus dibayar paling lambat tgl 15 Juli 2010 dan dilaporkan paling lambat akhir bulan Juli 2010.


Sementara itu dulu , lain kali disambung lagi,,,kalo ada bahan untuk didiskusikan silakan kasih koment ya,,,

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar