Rabu, September 29, 2010

Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)

Infopajak.net. Akhir-akhir ini tidak jarang wajib pajak melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) dalam pembayaran pajak di Bank Persepsi atau Kantor Pos/Giro. Dimana kesalahan sering terjadi dalam pengisian Kode Akun Pajak, Kode Jenis Pajak, kesalahan penyilangan masa pajak ataupun pengisian tahun pajak.

Kesalahan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, wajib pajak dapat melakukan Permohonan Pemindahbukuan atau sering disebut Permohonan PBK ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Atas hal tersebut diatas maka dalam kesempatan ini saya menyampaikan contoh format Surat Permohonan Pemindahbukuan (PBK) yang dapat menjadi acuan dalam melakukan permohonan pemindahbukuan. Contoh ini bukan merupakan format standar sehingga dapat ditambahkan suatu informasi sesuai kebutuhan.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar