Sesuai dengan UU PPN pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah termasuk terutang PPN. Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. Yang menjadi dasar DPP pemberian Cuma-Cuma adalah harga jual dikurangi dengan laba kotor. (Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 75/PMK.03/2010).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar