Senin, Agustus 23, 2010

Faktur Pajak (Seri-1)

Sesuai dengan Peraturan Menteri keuangan Nomor 38/PMK.03/2010, saat Pembuatan Faktur Pajak adalah :
  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  4. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Dikecualikan dari pembuatan faktur pajak diatas adalah Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak gabungan yaitu PKP yang melakukan penyerahan kepada pembeli Barang Kena Pajak dalam satu bulan kalender.

Bahwa Faktur Pajak paling sedikit harus memuat;
  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Faktur pajak yang tidak memenuhi persyaran di atas termasuk faktur pajak cacat.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar