Rabu, Agustus 04, 2010

Syarat Pengajuan Permohonan Keberatan Wajib Pajak

Atas suatu ketetapan pajak (skp), sebagai contoh SKPKB hasil
pemeriksaan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan keberatan atas jumlah yang
ada di skp tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang (UU KUP) dan
aturan pelaksanaannya, bahwa pengajuan keberatan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
  • diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  • mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong
    atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai
    alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
  • 1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1
    (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotong pajak, atau untuk 1
    (satu) pemungutan pajak;
  • melunasi pajak yang masih harus dibayar paling
    sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil
    pemeriksaan;
  • diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
    tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau
    pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan
    bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
    kekuasaan Wajib Pajak (force majeur);dan
  • ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat keberatan
    ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri
    dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang
    KUP.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar