pemeriksaan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan keberatan atas jumlah yang
ada di skp tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang (UU KUP) dan
aturan pelaksanaannya, bahwa pengajuan keberatan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong
atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai
alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan; - 1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1
(satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotong pajak, atau untuk 1
(satu) pemungutan pajak; - melunasi pajak yang masih harus dibayar paling
sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan; - diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau
pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan
bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
kekuasaan Wajib Pajak (force majeur);dan - ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat keberatan
ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri
dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang
KUP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar