Rabu, Agustus 25, 2010

Teknis Cara Pembuatan Faktur Pajak (Seri Faktur 2)

Menyambung artikel sebelumnya, Pengusaha Kena pajak harus menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dengan ketentuan sebagai berikut ;
  1. Kode Faktur Pajak terdiri dari :

  • 2 (dua) digit Kode Transaksi;
  • 1 (satu) digit Kode Status;dan
  • 3 (tiga) digit Kode Cabang.

  1. Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

  • 2 (dua) digit Tahun Penerbitan;dan
  • 8 (delapan) digit Nomor Urut.

  1. Sedangkan bagi perusahaan yang mempunyai cabang yang telah melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang :

  • sistem penerbitan Faktur Pajak - nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya;dan/atau


  • Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan/atau berada di Kawasan Ekonomi Khusus;

    Maka Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak ditentukan sendiri secara berurutan, yaitu diisi dengan kode '000' untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode '001' untuk Kantor Cabang;


  1. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang tidak melakukan pemusatan atau melakukan pemusatan selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada nomor 3 :

  2. Maka kode Cabang pada Kode Faktur Pajak diisi dengan kode '000'

  3. Pengusaha Kena Pajak sebagaimana pada nomor 3 menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas Kode Cabang yang digunakan beserta keterangan dari Kode Cabang tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemusatan pajak terutang dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan penggunaan Kode Cabang, dengan menggunakan formulir khusus.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar