Tampilkan postingan dengan label PPh Pasal 23. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh Pasal 23. Tampilkan semua postingan

Selasa, November 23, 2010

Perlakuan Pajak Atas Perusahaan Periklanan

Hampir setiap saat kita selalu disuguhi berbagai macam bentuk iklan, mulai iklan shampo, sabun, motor, mobil dan lain sebagainya yang bisa kita lihat di koran, televisi, internet, radio dan media lainnya. Pertanyaannya adalah aspek perpajakan apa saja yang terkait dengan peusahaan periklanan. Secara garis besar aspek pajak perusahaan periklanan dapat dikategorikan dalam 2 jenis pajak yaitu;

1.       PPN

Jasa periklanan adalah jenis jasa yang tidak termasuk dalam negative list/ jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian, jasa periklanan merupakan jasa kena pajak (JKP).

Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa periklanan adalah sebagaimana Dasar Pengenaan Pajak yang berlaku pada umumnya, yaitu penggantian, kecuali bila diserahkan sebagai pemberian cuma-cuma maka DPP nya adalah sebesar penggantian setelah dikurangi laba kotor.

 

Untuk ILM (Iklan Layanan Masyarakat) di media masa sepanjang ILM tersebut dibiayai sendiri oleh pihak media masa atau dibiayai oleh sponsor tertentu asalkan identitas atau kepentingan sponsor tidak diungkapkan dalam iklan dan dana yang disediakan oleh sponsor tersebut benar-benar sebesar biaya yang diperlukan untuk membuat  ILM dimaksud sehingga pihak media massa yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan dari pemasangan ILM, tidak terutang PPN.

 

2.       PPh Pasal 23

Jasa periklanan dapat dikategorikan sebagai jasa penyediaan tempat dan/ atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi sehingga jasa periklanan merupakan obyek PPh Pasal 23, seperti yang dimaksud dalam Per 244 tahun 2008.

Tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa periklanan adalah sebesar 2% dari nilai bruto yang dibayarkan ( tidak termasuk PPN), dan akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi jika tidak memiliki NPWP.

Minggu, September 05, 2010

Jasa Yang Dikenakan PPh Pasal 23

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 244/PMK.03/2008, jenis jasa lain berikut dikenakan PPh Pasal 23 yaitu;
  1. Jasa penilai (appraisal);
  2. Jasa aktuaris;
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Jasa perancang (design);
  5. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
  6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
  7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
  8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  9. Jasa penebangan hutan;
  10. Jasa pengolahan limbah;
  11. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services);
  12. Jasa perantara dan/atau keagenan;
  13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga kecuali yang ,dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
  14. Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oelh KSEI;
  15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  16. Jasa mixing film;
  17. Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
  18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  19. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  20. Jasa maklon;
  21. Jasa penyelidikan dan keamanan;
  22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  23. Jasa pengepakan;
  24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
  25. Jasa pembasmian hama;
  26. Jasa kebersihan atau cleaning service;
  27. Jasa catering atau tata boga.
Tarif PPh Pasal 23 adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dan 200% lebih tinggi jika penerima imbalan tidak memiliki NPWP.