Tampilkan postingan dengan label Ketentuan Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ketentuan Umum. Tampilkan semua postingan

Rabu, September 29, 2010

Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)

Infopajak.net. Akhir-akhir ini tidak jarang wajib pajak melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) dalam pembayaran pajak di Bank Persepsi atau Kantor Pos/Giro. Dimana kesalahan sering terjadi dalam pengisian Kode Akun Pajak, Kode Jenis Pajak, kesalahan penyilangan masa pajak ataupun pengisian tahun pajak.

Kesalahan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, wajib pajak dapat melakukan Permohonan Pemindahbukuan atau sering disebut Permohonan PBK ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Atas hal tersebut diatas maka dalam kesempatan ini saya menyampaikan contoh format Surat Permohonan Pemindahbukuan (PBK) yang dapat menjadi acuan dalam melakukan permohonan pemindahbukuan. Contoh ini bukan merupakan format standar sehingga dapat ditambahkan suatu informasi sesuai kebutuhan.

Selasa, Agustus 31, 2010

Pembetulan ketetapan pajak

Sesuai dengan SE Pajak Nomor SE - 84/PJ/2009 bahwa atas kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk membetulkan ketetapan pajak;
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
  5. Surat Tagihan Pajak;
  6. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
  7. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  8. Surat Keputusan Pembetulan;
  9. Surat Keputusan Keberatan;
  10. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  11. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  12. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;atau
  13. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak,

Ruang lingkup pembetulan tersebut meliputi;

  • kesalahan tulis, ntara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
  • kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan, termasuk kekeliruan perhitungan karena adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan untuk tahun sebelumnya; atau
  • kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.
Ketentuan terkait : SE - 84/PJ/2009

Rabu, Agustus 04, 2010

Syarat Pengajuan Permohonan Keberatan Wajib Pajak

Atas suatu ketetapan pajak (skp), sebagai contoh SKPKB hasil
pemeriksaan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan keberatan atas jumlah yang
ada di skp tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang (UU KUP) dan
aturan pelaksanaannya, bahwa pengajuan keberatan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
  • diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  • mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong
    atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai
    alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
  • 1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1
    (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotong pajak, atau untuk 1
    (satu) pemungutan pajak;
  • melunasi pajak yang masih harus dibayar paling
    sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil
    pemeriksaan;
  • diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
    tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau
    pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan
    bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
    kekuasaan Wajib Pajak (force majeur);dan
  • ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat keberatan
    ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri
    dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang
    KUP.

Kamis, Juli 22, 2010

Syarat Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Sesuai dengan  PER - 69/PJ./2007, syarat untuk mendapatkan surat keterangan fiskal atau SKF adalah sebagai berikut;
  1. Tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  2. mengisi formulir permohonan sebagaimana contoh pada Lampiran I dan Koreksi Positif dan Negatif untuk Penghitungan Fiskal sebagaimana contoh pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan dilampiri dokumen sebagai berikut :
    •  fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir beserta ... tanda terima penyerahan Surat Pemberitahuan tersebut;
    • fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan
    • fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau  bangunan baik karena pemindahan hak (antara lain jual beli, tukar menukar, hibah,  pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya), maupun pemberian hak baru

    Jangka waktu penyelesaian permohonan SKF adalah 10 hari kerja sejak prmohonan diterima lengkap.